Senin, 17 Januari 2011

Melihat Kembali POLIGAMI dengan HIKMAH


Sahabat Hikmah..
Kali ini saya perlu menjelaskan lebih jauh tentang poligami,
Karena ada di antara kita sahabat yang anti poligami,
dan ada juga sahabat yang mendukung dengan sangat.

Sahabat yang anti poligami...
Mereka telah membenci poligami dengan membabi buta.
Padahal poligami adalah salah satu syariat Allah.
Membenci poligami berarti membenci salah satu aturan Allah.
Membenci aturan Allah berarti tidak ridlo dengan Allah.
Membenci aturan Allah berarti tidak ridlo dengan Islam.
Membenci aturan Allah berarti tidak ridlo dengan Rasulullah.
Padahal Surga dimasuki orang ridlo kepada Allah dan diridloi oleh Allah.

”Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga `Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (QS Al Bayyinah : 8)

Sebagai seorang muslim kita harus ridlo Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul (‘radhiitu billahi robban wa bil Islami diinan wa bi Muhammadin nabiyyan’ wa rasuulan)


Sahabat yang mendukung poligami dengan sangat...
Mereka berkampanye tentang poligami.
Mereka menganggap berpoligami adalah kemuliaan.
Bahkan sebagian mengukur kebaikan agama seseorang,
adalah bila dia berpoligami dan mau dipoligami.
Karena mereka menganggap poligami adalah sunnah Rasul yang harus diikuti.

Lalu bagaimana melihat poligami dengan bil-hikmah ?
Poligami adalah bagian dari aturan Allah,
Poligami adalah salah satu solusi yang diberikan oleh Allah.
Tetapi dalam pelaksanaannya harus dengan syarat yang telah ditentukan.
Dan tidak gampang untuk setiap orang bisa melaksanakannya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa, 4:3)

Pada saat ayat tersebut turun...
Poligami sudah menjadi budaya masyarakat saat itu.
Bahkan memiliki isteri dan selir lebih dari empat.
Dengan ayat ini Allah membatasi hanya empat isteri saja.
Itupun dengan bil-hikmah Allah menawarkan ...
Bagi orang yang takut tidak berlaku adil ...
Maka hendaknya menikah dengan seorang isteri saja.

Ayat tersebut bukan memotivasi dan mengapresiasi poligami.
Ayat tersebut adalah cara Allah mengajak hidup berkeluarga secara adil.
Seperti proses Allah mengharamkan khomer...
Yang sudah menjadi bagian dari budaya saat itu.
Allah tidak langsung mengharamkannya.
Demikian juga dengan poligami.
Para sahabat disuruh memilih yang terbaik buat mereka
Jadi hukum poligami adalah mubah (boleh) dengan syarat.
Dan syaratnya adalah orang tersebut yakin dapat berlaku adil.
Bila syarat tidak bisa dipenuhi...
maka berubah menjadi makruh (dibenci) atau haram (dilarang).

Orang yang menambah isteri berarti menambah amanah,
Menambah tanggung jawab, beban dan ujian.
Dan bila memahami makna hidup adalah ujian...
Maka jangan sekali-kali meminta diuji atau minta amanah.
Seperti halnya meminta jabatan.
Kecuali diberi amanah.

Dan langit, bumi dan gunung pun enggan memikul amanah...
kecuali manusia yanga mau mau menerima...
Bahkan meminta dan memperebutkannya...

”Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.”( QS Al-Ahzab : 72)

’Kullukum raa’in wa kullukum mas’uulun ’an ra’iyyatihi’
”Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.”

Kemudia apa yang dimaksud adil ?
Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Melakukan sesuatu yang seharusnya.
Melakukan sesuatu sesuai kehendak Allah dan Rasul-Nya
Lawan dari adil adalah zhalim,
yang berarti berbuat aniaya dan dosa.
Jadi adil tidak jauh berbeda dengan taqwa.

”Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Maidah:8)

Dalam Al-Quran Allah menjelaskan bahwa berlaku adil dengan isteri-isteri adalah sangat susah :
”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa, 4:129)

Karena untuk berlaku adil adalah tidak mudah,
Maka hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya.
Yaitu hanya orang-orang yang sangat bertaqwa saja yang bisa berlaku adil.
Sehingga apabila belum bisa adil dan bertaqwa dengan satu isteri...
Mengapa berani menambah isteri lagi?
Bila ingin lebih mudah dalam menjalani ujian hidup...
Dan takut berlaku tidak adil...
Bukankah lebih baik beristeri satu saja ?

Tidak ada keadilan...
Orang yang berpoligami dengan sembunyi-sembunyi
karena dia telah berbohong dan berdusta,
Yang berarti dia telah berbuat zhalim kepada dirinya,
isteri-isterinya dan anak-anaknya...
serta orang-orang lain yang telah dibohongi.

Tidak ada keadilan...
Orang yang tidak bisa adil dan bertaqwa dengan satu isteri...
Kemudian dia menambah isteri lagi...
Satu amanah saja tidak bisa memenuhi hak-haknya ?
Apatah lagi dengan lebih dari satu isteri ?
Bukankah ini adalah kezhaliman dengan diri ...
Dan orang-orang yang menjadi tanggungannya?

Tidak ada keadilan….
Orang yang berpoligami tanpa keputusan bersama…
Karena keputusan bersama adalah awal dari keadilan.
Karena Keluarga harus penuh keharmonisan dan kebersamaan.
Dan keadilan juga berdasarkan keharmonisan dan kebersamaan.

Tidak ada keadilan…
Bila berpoligami hanya menuruti hawa nafsu saja..
Karena menuruti hawa nafsu selalu bertentangan dengan keadilan.

Tidak ada keadilan…
Bila dengan poligami hilang kebahagiaan
Karena kebahagiaan adalah cermin Keadilan.

Poigami sunnah Rasulullah ?
Poligami memang sunnah Rasul...
Karena poligami merupakan bagian dari pernikahan.
Dan menikah adalah sunnah Rasul.
(’Sunnah’ menurut Imam Syafi'i adalah penerapan Nabi Muhammad Shalallahu ’alaihi wa sallam terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Rasulullah sedang mengejawantahkan surat An-Nisa ayat 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Sehingga dari sekian perkawinannya Rasulullah menikah denga janda mati, kecuali dengan Aisyah binti Abu Bakar Radliyallahu ’anha.)

Jadi Hukum asal poligami adalah sama dengan menikah yaitu mubah.
Dan bisa berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, bahkan haram.
Jadi bukan seperti sholat sunnah atau puasa sunnah….
Sehingga orang termotivasi untuk melakukan poligami...
Seperti termotivasi untuk melakukan amalan sunnah (nawafil).

Orang yang melakukan banyak amalan sunnah (nawafil)…
akan membuat baik agamanya,
dan Allah akan semakin mencintainya.
Akan tetapi orang yang telah melakukan poligami
belum tentu menjadikan baik agamanya.
Kalau dia bisa adil dan bertaqwa baru akan membuatnya mulia.
Tetapi bila dia tidak adil maka akan membuat dia celaka.
Ketaqwaannya bukan diukur dengan pelaksanaan poligami tersebut,
tetapi dari keadilannya (baca taqwanya).

”Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al-Hujurat : 13)

Lalu bagaimana Rasulullah melakukan poligami?
Rasulullah hidup pada masa jahiliyah,
dimana orang biasa berpoligami lebih dari 4 isteri.
Tetapi Rasulullah memulai hidupnya dalam berkeluarga dengan monogami,
yaitu dengan beristerikan Khadijah binti Khuwalid.
Pernikahan ini berlangsung selama 28 tahun.
Dua tahun sepeninggal Khadijah baru Rasulullah berpoligami.
Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau.

Sahabat Hikmah…
Bila suami-iateri telah sepakat untuk berpoligami…
Musyawarahkan lagi dan perhatikan hal-hal yang berat untuk berlaku ADIL di bawah ini:
1. Tidak sanggup menafkahi.
2. Tidak sanggup membahagiakan.
3. Tidak sanggup mengelolah kecemburuan.
4. Tidak sanggup mengatur waktu.
5. Memberikan citra negatif pada dakwah.
6. Membuat keretakan hubungan keluarga besar suami-isteri.
7. Mengurangi produktifitas dakwah.
8. Mengurangi perhatian terhadap anak-anak.
9. Menguras tenaga, pikiran dan perasaan.
10. Menambah masalah hidup yang sudah berat.
11. Menambah amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

Bila Engkau dan isteri merasa berat untuk hal-hal tersebut…

Maka bersenang-senanglah dengan istri satu-satunya…..!!
Bersyukurlah dengan apa yang ada...

Nikmati dan buatlah harmonisasi dan variasi...
Dan buatlah lebih terbuka dalam komunikasi..
Bila Engkau menginginkan sesuatu dengan wanita lain...
Lakukanlah dengan isterimu yang sudah ada dan halal untukmu...
Nikmatilah dan syukurilah...

Dari Jabir, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat wanita, lalu Baginda masuk ke tempat kediaman Zainab, untuk melepaskan keinginan Baginda kepadanya, lalu keluar & bersabda, "Wanita kalau menghadap, ia menghadap dalam rupa syaithan.......apabila seseorang di antara kamu melihat wanita yang menarik, hendaklah ia mendatangi isterinya karena pada diri isterinya ada hal yang sama dengan yang ada pada wanita itu." (Hadis Riwayat Tirmizi)

Bila Engkau tidak dapat memiliki apa yang Engkau sukai...
Maka sukailah apa yang Engkau miliki.

Wallahu a’lam bishshowab.
Semoga dapat mengambil HIKMAH.

O.F.A

1 komentar: